Vadel Badjideh melalui keluarganya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tak tega melihat putra bungsu mereka menjalankan ibadah puasa di penjara.
Namun, penyidik malah memperpanjang masa penahanan Vadel Badjideh dari 20 hari ke 60 hari. Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditangguhkan penahanannya.
"Penangguhan penahanan dalam kasus anak di bawah umur itu tidak ada, atau tidak bisa diwujudkan," papar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Ditambah lagi, Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
![Ibu Vadel Badjideh, Titin usai membesuk putranya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/16265-ibu-vadel-badjideh-titin.jpg)
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 lalu.
Penahanan Vadel Badjideh sempat disambut tangis bahagia Nikita Mirzani, yang merasa usahanya memperjuangkan keadilan bagi Laura Meizani terbayar tuntas.
"Apa yang saya bicarakan selalu fakta, tetapi memang selalu tertunda oleh waktu. Sekarang, bisa kalian saksikan sendiri perjuangan saya untuk membela anak saya, Laura. Walaupun saya dicaci, saya dimaki, karena enggak becus mengurus anak, tapi sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang semua benar," kata Nikita Mirzani di balik derai air matanya.