Suara.com - Kasus utang piutang selebgram Rea Wiradinata dengan Noverizky Tri Putra Pasaribu akhirnya menemui titik terang.
Informasi terbaru, kasasi yang dilayangkan Rea Wiradinata ke Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak.
Hal ini berdasarkan putusan yang tertara dalam nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Perihal putusan tersebut, Noverizky langsung mengucap syukur. Dia senang kasasi sang selebgram ditolak Mahkamah Agung.

Dia tidak menyangka perjuangannya selama ini berakhir indah.
"Syukur bukan kepalang, kasasi rea wiradinatan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah," kata Noverizky kepada awak media baru-baru ini.
Menurutnya, Rea Wiradinata akan kehilangan semua aset atas perbuatannya sendiri.
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya," bebernya.
Meskipun butuh proses panjang, Noverizky tetap yakin bahwa kebenaran sedari awal berada di pihaknya.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya," jelas Noverizky.
"Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja," sambungnya lagi.
Lewat putusan ini, Noverizky lega mengingat pernyataan Rea Wiradinata selama ini cuma playing victim.
"Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta," tuturnya.
![Rumah selebgram Rea Wiradinata disita pengadilan. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/11/53038-rea-wiradinata.jpg)
"Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya," tambahnya.
Di akhir, dia menyebut kalau aset-aset Rea Wiradinata akan segera dilelang untuk membayar utang.
"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, kasus utang piutang ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada Noverizky Tri Putra serta Arif Budiman senilai Rp 2,5 miliar
Tapi, Rea Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.
Beberapa waktu lalu, rumah Rea Wiradinata yang berada di Cianjur, Jawa Barat sudah disita atas perintah pengadilan.
Hanya saja sang selebgram tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rea Wiradinata tetap teguh dengan pernyataannya kalau tidak punya utang ke Noverizky cs.
Kini, putusan Mahkamah Agung akhirnya sudah keluar.