Suara.com - Kasus utang piutang selebgram Rea Wiradinata dengan Noverizky Tri Putra Pasaribu akhirnya menemui titik terang.
Informasi terbaru, kasasi yang dilayangkan Rea Wiradinata ke Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak.
Hal ini berdasarkan putusan yang tertara dalam nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Perihal putusan tersebut, Noverizky langsung mengucap syukur. Dia senang kasasi sang selebgram ditolak Mahkamah Agung.

Dia tidak menyangka perjuangannya selama ini berakhir indah.
"Syukur bukan kepalang, kasasi rea wiradinatan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah," kata Noverizky kepada awak media baru-baru ini.
Menurutnya, Rea Wiradinata akan kehilangan semua aset atas perbuatannya sendiri.
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya," bebernya.
Meskipun butuh proses panjang, Noverizky tetap yakin bahwa kebenaran sedari awal berada di pihaknya.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya," jelas Noverizky.