Suara.com - Lina Mukherjee kembali berurusan dengan hukum, tetapi kali ini ia tanggapi dengan santai.
Pasalnya Lina dilaporkan sang mantan kekasih atas dugaan pencemaran nama baik.
Masalahnya terbilang sepele, mantan pacar Lina tidak terima dikatain botak.
"Jadi guys, mantan pacar aku kan kakek-kakek. Udah tua terus botak," cerita Lina dalam video yang dibagikan ulang akun @rumpi_gosip pada Senin (10/3/2025).
"Aku kan pas dia selingkuh sama temenku, kukatain dong, dia tuh botak. Terus dia lapor polisi," imbuhnya.
Mantan Lina Mukherjee merasa terhina karena dibilang botak hingga lapor polisi.
"Jadi aku pas nerima laporan polisi, ada kata-kata di situ, pencemaran terhadap botaknya dia," terang Lina.
"Lah memang dia botak, masa dia ngelaporin aku ke polisi? Dan memang kenyataan kan botak," tegas wanita berusia 34 tahun tersebut.
Baca Juga: Nangis Sesenggukan, Lina Mukherjee Kenang Masa Sulit Mendekam di Penjara
Bukannya kapok, Lina Mukherjee semakin meledek sang mantan kekasih yang identitasnya tidak diketahui itu.
"Berarti dia harus beli penumbuh rambut. Ngapain dia lapornya ke polisi kalo aku katain botak? Aneh banget," ujar Lina sembari terbahak-bahak.
"Aku dilaporin polisi loh (sama) mantanku gara-gara aku ngatain dia botak," tambah Lina sebagai caption.
Menanggapi cerita Lina Mukherjee, warganet pun meresponsnya dengan candaan.
Menurut warganet, belakangan ini polisi menerima laporan yang cukup kocak.
Mulai dari review Bika Ambon yang sedang viral hingga kini Lina dilaporkan karena menghina mantan pacar 'botak'.
"Akhir-akhir ini polisi dapat kasusnya aneh-aneh. Laporan atas bika ambon, sekarang atas panggilan botak," seloroh akun @alianasss***.
"Kalo sesuai fakta jatuhnya masih tetep pencemaran nama baikkah? Wkwkwk," tanya akun @ellyef***.
"Gimana dengan om Deddy (Corbuzier), yang selalu di kata-katain botak," kata akun @mahawi8***.
"Wkwkwkwk baru kali ini botak tercemarkan," sahut akun @tarra.ard***.
Lina Mukherjee diketahui sebagai nama panggung Lina Luthfiawati yang dikenal dengan konten-kontennya tentang Bollywood.
Sebelumnya Lina bikin heboh karena membuat video sedang memakan kulit babi sambil mengucapkan "Bismillah".
Tindakan ini memicu kontroversi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam karena babi haram hukumnya.
Akibat konten tersebut, Lina Mukherjee menghadapi tuntutan hukum terkait penistaan agama.
Lina didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250.000.000 kepada Lina.
Pada November 2024, Lina bebas dari penjara setelah hanya menjalani 16 bulan hukuman.
Wanita kelahiran 10 Mei 1990 tersebut kemudian kembali aktif di media sosial pasca bebas dari penjara.
Dengan pengalaman pahit tersebut, Lina Mukherjee menyatakan akan lebih bijak dalam membuat konten.
Lina Mukherjee juga berbagi pengalamannya selama menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang yang tak menyenangkan.
![Lina Mukherjee ditemui di Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa (28/1/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/28/63423-lina-mukherjee.jpg)
Sambil menangis sesenggukan, Lina mengaku sedih lantaran lama hukumannya sama seperti pelaku korupsi.
Alasan rekan-rekannya dipenjara pun membuat hati Lina terenyuh.
Salah satunya seorang narapidana yang dipenjara hanya karena menjual besi dengan total kerugian Rp100 ribu.
Sama seperti Lina, narapidana tersebut dihukum dua tahun.
Padahal narapidana itu baru melahirkan sehingga harus menjual bayinya karena tak mampu membiayai dari balik jeruji besi.
Mengetahui cerita narapidana lain membuat Lina jadi lebih mensyukuri hidup yang dijalaninya.
Kontributor : Neressa Prahastiwi