Sebelumnya Lina bikin heboh karena membuat video sedang memakan kulit babi sambil mengucapkan "Bismillah".
Tindakan ini memicu kontroversi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam karena babi haram hukumnya.
Akibat konten tersebut, Lina Mukherjee menghadapi tuntutan hukum terkait penistaan agama.
Lina didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250.000.000 kepada Lina.
Pada November 2024, Lina bebas dari penjara setelah hanya menjalani 16 bulan hukuman.
Wanita kelahiran 10 Mei 1990 tersebut kemudian kembali aktif di media sosial pasca bebas dari penjara.
Baca Juga: Nangis Sesenggukan, Lina Mukherjee Kenang Masa Sulit Mendekam di Penjara
Dengan pengalaman pahit tersebut, Lina Mukherjee menyatakan akan lebih bijak dalam membuat konten.