Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka pemerasan atas laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
![Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. [Instagram/MailSyahputra.official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/99330-nikita-mirzani-dan-mail-syahputra.jpg)
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dituding memeras Reza Gladys sampai Rp4 miliar, sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan milik sang dokter.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.