Sama Seperti Nikita Mirzani, Mail Syahputra Juga Rajin Bagi-Bagi Makanan di Tahanan

Selasa, 11 Maret 2025 | 03:40 WIB
Sama Seperti Nikita Mirzani, Mail Syahputra Juga Rajin Bagi-Bagi Makanan di Tahanan
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. [Instagram/MailSyahputra.official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebagai informasi, Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan pada 3 Desember 2024. Dari situ, muncul nama Nikita Mirzani hingga Mail Syahputra yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dituding memeras Reza Gladys sampai Rp4 miliar. Uang tersebut diminta keduanya sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan milik sang dokter.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI