Yolo Ine Kaget Reza Gladys Bisa Penjarakan Nikita Mirzani

Senin, 10 Maret 2025 | 17:00 WIB
Yolo Ine Kaget Reza Gladys Bisa Penjarakan Nikita Mirzani
Siapa Yolo Ine? (Instagram/yolo_ineee)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penahanan Nikita Mirzani akhirnya direspons Yolo Ine, salah satu sahabat sang artis. Ia sangat terkejut saat pertama mendapat kabar Nikita ditahan bersama sang asisten, Mail Syahputra.

"Oh, iya, kaget," ungkap Yolo Ine saat membesuk Mail di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Yolo Ine tak menyangka, ada orang yang bisa memenjarakan Nikita Mirzani. Selama ini, Nikita memang dikenal licin saat berkonflik dengan lawannya di kepolisian.

"Wah, ternyata beneran ditahan. Jadi ya kaget aja gitu," terang Yolo Ine.

Namun, Yolo Ine tidak berani berkomentar soal kasus pemerasan Reza Gladys yang menyeret Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Ia mengaku tak tahu masalahnya sejak awal.

"Saya no comment kalau soal kasusnya. Saya nggak tahu apa masalahnya dari awal," kata Yolo Ine.

Hanya saja, Yolo Ine tetap menyayangkan kenapa masalah Nikita Mirzani dengan Reza Gladys harus berujung penahanan. Status Nikita sebagai ibu tiga anak jadi salah satu alasannya tidak mendukung penahanan itu.

"Ya menyayangkan sih," keluh Yolo Ine.

Baca Juga: Doktif Buka Suara soal Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Jadi Saksi Kunci?

Sampai hari ini, Yolo Ine belum bertemu Nikita Mirzani. Ia belum mendapat akses untuk membesuk, karena harus dengan izin dan pendampingan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Kalau mau ke Niki itu, harus lewat bang Fahmi. Tadi udah kontak bang Fahmi, katanya lagi di Surabaya," jelas Yolo Ine.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebagai informasi, Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan pada 3 Desember 2024. Dari situ, muncul nama Nikita Mirzani hingga Mail Syahputra yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dituding memeras Reza Gladys sampai Rp4 miliar. Uang tersebut diminta keduanya sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan milik sang dokter.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI