Sahabat Sulit Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan Polda Metro, Harus Dapat izin Pengacara

Senin, 10 Maret 2025 | 15:46 WIB
Sahabat Sulit Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan Polda Metro, Harus Dapat izin Pengacara
Potret Nikita Mirzani (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta sejak 4 Maret lalu atas kasus pemerasan. Namun, tidak semua temannya mendapat akses untuk membesuk sang artis di penjara.

"Aku belum ketemu Niki," ungkap salah satu sahabat Nikita Mirzani, Yolo Ine, Senin (10/3/2025).

Nikita Mirzani ternyata tidak bisa sembarang dibesuk orang. Untuk sahabat Nikita sekalipun, mereka harus mendapat izin pengacara sang artis, Fahmi Bachmid.

Yolo Ine (Instagram/yolo_ine)
Yolo Ine (Instagram/yolo_ine)

"Kalau mau ke Niki itu, harus lewat bang Fahmi," ujar Yolo Ine.

Yolo Ine belum mendapat izin dari Fahmi Bachmid sampai hari ini. Sang pengacara masih ada kesibukan lain di Surabaya, Jawa Timur.

"Tadi udah kontak bang Fahmi, katanya lagi di Surabaya," jelas Yolo Ine.

Oleh karenanya, Yolo Ine cuma membesuk asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra. Ia juga belum sempat bertemu Mail sejak ditahan.

"Ini bawain bekal aja buat Mail," kata Yolo Ine.

Yolo Ine membawa beberapa barang permintaan Mail Syahputra. Mulai dari parfum, hingga bantal yang dipakai untuk tidur.

Baca Juga: Kekayaan Maharani Kemala, Bantah Kucurkan Rp10 Miliar demi Penjarakan Nikita Mirzani

"Dia minta parfum, minta bantal. Dia emang pengin jadi ratu di dalem," ucap Yolo Ine.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebagai informasi, Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan pada 3 Desember 2024. Dari situ, muncul nama Nikita Mirzani hingga sang asisten Mail Syahputra yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dituding memeras Reza Gladys sampai Rp4 miliar. Uang tersebut diminta keduanya sebagai syarat menghapus ulasan negatif produk kecantikan milik sang dokter.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI