Suara.com - Dokter Oky Pratama benar-benar mendapat sorotan tajam setelah sahabatnya, Nikita Mirzani ditahan dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Berbagai tudingan miring mengarah ke Oky, gara-gara sempat ikut dipanggil penyidik Polda Metro Jaya buntut laporan Reza atas dugaan pemerasan.
Salah satunya seperti rumor bahwa Oky Pratama adalah otak di balik pemerasan Reza Gladys. Shella Saukia sebagai sesama pemilik produk skincare lokal pun pernah menyinggung isu yang sama beberapa waktu lalu.
Kini, rumor yang menghantam Oky Pratama direspons kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Ia balik mempertanyakan isu keterlibatan kliennya dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Oky dituduh sebagai dalang?" tanya Sunan Kalijaga di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Sunan Kalijaga tidak membenarkan atau membantah keterlibatan Oky Pratama. Ia cuma berkata bahwa dalang yang dimaksud memang sengaja mengadu domba para pengusaha skincare.
“Saya kasih tahu ya, dalam perputaran kasus skincare, mafia skincare yang diistilahkan masyarakat, dalangnya ada. Dalangnya pengin melihat sesama pengusaha skincare berantem. Sesama pengusaha pabrik berantem,” ujar Sunan Kalijaga.
Namun untuk bicara lebih lanjut soal itu, Sunan Kalijaga menegaskan dirinya belum mendapat izin dari Oky Pratama.
“Saya pengacara profesional. Saya belum diizinkan sama dokter Oky untuk berbicara terkait inti sari kasus. Saya menjaga privasi klien saya,” tegas ayah Salmafina itu.
Baca Juga: Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Yang pasti, lanjut Sunan, Oky Pratama sama sekali tidak terganggu dengan rumor yang beredar soal dirinya sebagai dalang di balik kasus pemerasan Reza Gladys.

“Klien saya nggak terganggu, saya juga nggak terganggu. Kalau terganggu, saya sudah stres,” imbuh Sunan Kalijaga dengan santai.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akhirnya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada 4 Maret.