
“Klien saya nggak terganggu, saya juga nggak terganggu. Kalau terganggu, saya sudah stres,” imbuh Sunan Kalijaga dengan santai.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akhirnya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada 4 Maret.