"Ikuti saja proses hukum, percayakan kepada penyidik. Kan sudah dibuktikan juga kinerjanya. Jangan tiba-tiba minta klien saya apa, nggak. Ikuti saja proses hukum, sajikan alat bukti," harap Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga sendiri sampai sekarang belum mendengar cerita soal dugaan keterlibatan Oky Pratama dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Kalau itu, saya nggak tahu," ucap ayah Salmafina itu.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akhirnya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada 4 Maret.