Dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025), diumumkan bahwa Nikita dan Mail telah ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang.
Kini, Nikita Mirzani dan Mail ditahan selama 20 hari ke depan sejak tersangka