Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Pengakatan ajudan pribadi Presiden Prabowo Subianto itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana pun membenarkan kabar tersebut.
"Informasi tersebut memang betul. Itu sudah sesuai dengan ketenantuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (7/3/2025).

Dalam salinan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang beredar, tertera jelas bahwa Teddy Indra Wijaya telah menjadi Letkol sejak 25 Februari 2025.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol, terhitung mulai 25 Februari 2025," bunyi keterangan pada surat perintah tersebut.
Namun, kenaikan pangkat tersebut menuai kontra karena dianggap ada kejanggalan, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR RI fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurut TB, kenaikan pangkat militer Teddy tidak sesuai dengan aturan yang biasa diterapkan selama ini.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB pada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Namun, para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Trauma Film Perdanya Tuai Hujatan, Fuji Mulai Latihan Akting dengan Ahlinya
TB juga baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat tersebut berlaku pada seluruh prajurit TNI atau hanya Teddy saja.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," sambungnya.
Aturan kenaikan pangkat
Pengangkatan TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta (Dilmilti II Jakarta), lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda sesuai dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang telah ditempuh untuk kenaikan pangkat TNI Perwira.
Jenis sekolah untuk perwira TNI meliputi Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).
Dalam kasus Teddy Indra Wijaya, berikut rincian kenaikan pangkat Mayor ke Letkol:
Mayor ke Ltkol (lulus Sesko): 16 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun