Suara.com - Dokter Detektif atau Doktif mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Ia memastikan agenda hari ini tidak ada kaitannya dengan penahanan Nikita Mirzani.
"Nggak, nggak," ujar Doktif.

Doktif cuma datang untuk melengkapi data salah satu laporannya terhadap Shella Saukia. Ia memang membuat banyak laporan kepada seterunya di Polda Metro Jaya.
"Melengkapi laporan aja, yang penyebaran data pribadi," jelas Doktif.
Doktif tak mau ikut campur dengan urusan Nikita Mirzani yang kini jadi tersangka pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Ia takut pendapatnya diolah buzzer dan dijadikan alat untuk menyerangnya.
"Nggak tahu. Soalnya gini, Doktif nggak mau, giringan-giringan opini ini kan luar biasa, jadi lebih baik Doktif keep silent aja," papar Doktif.
Kalau memang menurut penyidik Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bersalah, Doktif memilih menyerahkan segala sesuatunya ke mereka saja.
"Biarkan penegak hukum yang bekerja dengan maksimal. Lebih baik Doktif cooling down aja, biar penyidik aja yang bekerja ya," kata Doktif.
Doktif juga enggan merespons tudingan dirinya ikut terlibat dalam praktek pemerasan terhadap para pemilik skincare, seperti yang belakangan ramai dibahas.
Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Begini Curhat Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Ditahan
"Ini buzzer-nya luar biasa. Nanti Doktif ngomong apa, salah, diputer lagi," ucap Doktif.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.