Suara.com - Belum usai dengan kisruh royalti, Ahmad Dhani kembali terlibat masalah baru.
Ucapannya sebagai seorang anggota DPR RI baru-baru ini dianggap rasis. Ahmad Dhani dipandang menyampaikan saran tidak pantas dan diskriminatif soal naturalisasi pemain sepak bola Timnas Indonesia.
"Naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia," ucap Ahmad Dhani dengan penuh percaya diri baru-baru ini, dilansir Suara.com pada Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Dhani masih tidak peka dengan situasi yang ada dengan entenge menyebut negara siap membina anak-anak dari perwakinan multikultural dan multietnis tersebut.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dicibir Rasis Gegara Usulannya ke PSSI, Agnez Mo Sindir Soal Kebodohan Tak Terbatas
"Kita cari dari yang laki-laki aja. Nah, laki-laki itu kan kita bisa cari, apalagi kalo muslim kan bisa empat istrinya, pak. Jadi kemungkinan ada pemain Arab, Al-Jazair atau Maroko. Banyak pemain jago-jago yang udah tua kita naturalisasi pak, carikan istri di sini, anaknya kita bina," sambungnya.

Ucapannya kemudian dikomentari dengan banyak tudingan rasis.
"Tadinya mikir yang mana nih, scroll dua timeline ke bawah nemu rasisme dan pemikiran bodoh. Kaya gini ta kualitas anggota dewan kita pantes lawak lawak hahahahaha," kata warganet di media sosial.
Selain warganet, figur publik seperti Darius Sinathrya diduga turut mengomentari ucapan Ahmad Dhani.
"Udah rasis, kurang seons!" tulis suami Donna Agnesia tersebut di X.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kuliah Jurusan Apa? Sindir Isi Kepala Ahmad Dhani soal Pemain Naturalisasi

Sementara itu, persoalan tindakan rasis sepatutnya tidak diberikan tempat, termasuk di rapat dewan. Indonesia sendiri memiliki aturan yang resmi mengenai rasisme, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada pasal 15, siapapun yang sengaja melakuan pembedaan, pengecualiam, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang berakibat pada pengurangan pengakuan, perolehan HAM dan kebebasan dasar di beragam bidang, sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta Rupiah.
Sementara itu, pada pasal 16, diatur soal kebencian. Siapapun yang sengaha menunjukkan kebencian pada ras tertentu bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.