Suara.com - Nikita Mirzani dan Mail sudah menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys. Namun dokter kecantikan tersebut tak mau kasusnya berhenti di dua orang tersebut.
Sebab masih ada nama Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif yang turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, 3 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan pengacara Reza Gladys, Julianus P. Sembiring usai membawa saksi lain dalam laporan kliennya di Polda Metro Jaya.
"Kamu berpendapat, tidak boleh hanya dua tersangka, tapi empat. Ini berdasarkan peristiwa hukum 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November," kata Julianus P. Sembiring di Polda Metro Jaya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Kini Sudah Dihapus, Jhon LBF Sebut Nikita Mirzani Cuma Tumbal Oky Pratama
Julianus P. Sembiring enggan menyebutkan secara detail peristiwa yang terjadi di tanggal-tanggal tersebut. Sebab nantinya, hal ini baru akan dibuka dalam persidangan.
"Nanti ya ada di pengadilan. Intinya ada peristiwa di 27 Oktober, komunikasi antara klien kami dengan Dokter O," jelas Julianus P. Sembiring.
Sementara itu soal Dokter Detektif, pengacara Reza Gladys mengatakan, peristiwa hukum yang menjeratnya adalah percobaan pemerasan.
"Dokter S itu terkait masalah pasal 369, ya, pemerasan. (Apakah ikut menikmati?) Ya, mending nanti (penjelasannya)," kata pengacara Reza Gladys.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/94751-nikita-mirzani.jpg)
Sebagai informasi, empat orang tersebut merupakan terlapor Reza Gladys atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Baca Juga: Pengacara Isa Zega: Cara Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan Rendahkan Penyidik
Dalam sebuah rekaman yang tersebar, uang tersebut diperuntukkan buat Nikita Mirzani tutup mulut dan tidak mengusik bisnis skincare Reza Gladys.