Diketahui, Harvey Moeis ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 27 Maret 2024 lalu. Lalu, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Pada 13 Februari 2025, ayah dari dua anak itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pria 39 tahun itu divonis 6,5 tahun.