Suara.com - Presenter Daniel Mananta beberapa waktu lalu dihujat warganet lantaran mengundang pengacara kasus korupsi timah Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, ke podcast-nya,
Daniel dianggap sedang 'bantu teman', mengingat ia dekat dengan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/73868-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah-harvey-moeis.jpg)
Dilihat dari akun Instagram artis 43 tahun itu, kolom komentar pada postingan yang mempromosikan episode baru di podcast-nya itu penuhi dengan kritikan.
Sementara dalam caption, Daniel menjelaskan alasannya mengundang Andi sebagai bintang tamu siniar bertajuk 'Tetangga Kepo' miliknya.
Baca Juga: Kehadiran Sandra Dewi di Sidang Suami Dianggap Menguntungkan, Agar Menarik Perhatian
"Eksklusif pengacara Harvey Moeis akhirnya buka suara tentang fakta dibalik kasus korupsi timah 271 triliun. Mau tau fakta sebenarnya? Andi Ahmad Nur Darwin siap bongkar semuanya di #TetanggaKepo," bunyi caption Daniel, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Tidak sedikit warganet yang menyayangkan pemilihan narasumber. Sebab, podcast tersebut seolah-olah menjadi panggung bagi pihak Harvey Moeis untuk menggaet simpati.
Daniel juga diyakini tengah membantu Sandra Dewi, yang hingga kini belum muncul ke publik sejak penangkapan sang suami.
"Kok dikasih panggung?" tanya seorang warganet.
"Ini ceritanya lagi bantuin temen nggak sih?" tanya warganet yang lain.
Baca Juga: Pengacara Harvey Moeis Ungkap Ada Ilustrasi Untuk Mengecoh Masyarakat, Apa Maksudnya?
"Podcast yang sangat berbobot. Sekalian support temen gitu lah ya? Kocak! Masih ada yang belain modelan begini," heran warganet lainnya.
Diketahui, Harvey Moeis ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 27 Maret 2024 lalu. Lalu, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Pada 13 Februari 2025, ayah dari dua anak itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pria 39 tahun itu divonis 6,5 tahun.