Suara.com - Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra atas kasus pemerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta mencuri perhatian banyak orang. Salah satunya seperti pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni yang menganggap langkah penyidik sudah tepat.
"Memang sudah sepantasnya," ujar Pitra kepada Suara.com, Rabu (5/3/2025).
Nikita Mirzani sempat dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sikap sang artis sudah tentu menghambat proses penyidikan.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/25764-nikita-mirzani.jpg)
"Itu menghambat pemeriksaan," kata Pitra Romadoni.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya: Pemerasan Bermodus Review Skincare Mulai Terbongkar
Nikita Mirzani juga terlihat masih bisa senyum-senyum setelah ditahan. Biasanya, seseorang yang berstatus tersangka lebih banyak menundukkan kepala tanda menyesal.
"Harusnya sadar diri, memiliki empati terhadap korban. Tapi, saya kira dengan adanya gaya-gaya itu ya berarti tidak menunjukkan empati," jelas Pitra Romadoni.
Ditambah lagi, Nikita Mirzani terlihat tidak memakai baju tahanan dengan benar saat dipindahkan ke sel.
"Itu tidak menghargai penyidik. Mestinya dipakai yang bener, bukan malah bergaya," ucap Pitra Romadoni.
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Lucinta Luna: Jangan Senang Dulu
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ke depan, publik tinggal menunggu jawaban tentang status Dokter Detektif atau Doktif dan Dokter Oky Pratama dalam laporan Reza Gladys. Mengingat sebelumnya, kedua nama sempat ikut dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya bersama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra