Isa Zega Girang Nikita Mirzani Ditahan: Itu Karma

Rabu, 05 Maret 2025 | 20:20 WIB
Isa Zega Girang Nikita Mirzani Ditahan: Itu Karma
Nikita Mirzani, Isa Zega (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/@zega_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta sejak Selasa (4/3/2025) atas kasus pemerasan. Kabar itu pun sudah sampai ke telinga salah satu musuh bebuyutannya, Isa Zega yang kini masih menghadapi proses hukum juga di Jawa Timur.

"Udah, udah tahu," ujar pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni kepada Suara.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (5/3/2025).

Isa Zega girang bukan kepalang. Sebagai orang yang pernah dijebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Isa menganggap sang artis sedang menghadapi karmanya.

Baca Juga: Kerabat Duga Penahanan Nikita Mirzani untuk Tutupi Isu Megakorupsi Pertamina

"Katanya, itu karma," ucap Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni, yang dulu juga menangani perkara Isa Zega saat berhadapan dengan Nikita Mirzani, ikut angkat bicara soal penahanan ibu tiga anak. Menurutnya, langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan Nikita sudah tepat.

"Memang sudah sepantasnya," kata Pitra Romadoni.

Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025. Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret. Faktor kesibukan dan masalah kesehatan sempat jadi alasan Nikita menunda jadwal bertemu penyidik.

Baca Juga: Transformasi Vadel Badjideh di Penjara: Lebih Religius dan Dewasa

Lina Mukherjee dan Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Lina Mukherjee dan Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara Isa Zega pernah dijebloskan ke penjara oleh Nikita Mirzani pada 2022. Saat itu, Nikita menjerat Isa dengan pasal pencemaran nama baik.

Sempat dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta selama proses persidangan, Isa Zega akhirnya keluar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI