Suara.com - Reaksi dokter kecantikan Oky Pratama ketika ditanya soal penahanan teman dekatnya, Nikita Mirzani, menimbulkan pertanyaan di benak publik.
Pasalnya, sikap Dokter Oky tampak seolah tidak peduli. Ia juga mengaku bukan siapa-siapa Nikita Mirzani meski sempat berulang kali menunjukkan kedekatan di media sosial.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/25764-nikita-mirzani.jpg)
Dikutip dari postingan akun @lambeh_was_was pada Rabu (5/3/2025), pria yang disebut oleh Nikita Mirzani sebagai 'Bapak peri' itu awalnya tidak mau berkomentar saat ditanya awak media.
"No comment, saya nggak suka. Masa mewawancarai saya bukan ngomongin prestasi?" ucap Oky, lalu beberapa kali ia menggeleng-gelengkan kepalnya.
Baca Juga: Adik Nikita Mirzani Sentil Uya Kuya yang Girang Kakaknya Ditahan Polisi
Namun, Oky mengaku selalu memberi dukungan kepada Nikita Mirzani. Ketika ditanya apakah ia menganggap ibu Laura Meizani itu sebagai keluarga, ia hanya mengangguk.
"Semangat terus, pasti bisa (ngelewatin). (Hanya kasih) doa, kan saya bukan siapa-siapa, (saya kasih) doa aja," pungkasnya sambil masuk ke dalam mobil.
Dalam kolom komentar, banyak warganet yang bertanya-tanya mengapa Oky malah menganggap dirinya bukan siapa-siapa Nikita Mirzani.
"Dulu bestie, sekarang sudah bukan siapa-siapa," ujar seorang warganet.
"Besti saat aman, kalo nggak aman nggak kenal," imbuh warganet yang lain.
Baca Juga: 4 Kasus Hukum Ini Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Terbaru Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
"Yang disebut peri-peri, kok gini," cibir warganet lainnya.
Diketahui, Nikita Mirzani saat ini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan TPPU atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.
Tidak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra yang menjadi tersangka pemerasan.
Di lain sisi, polisi juga masih mendalami peran Oky Pratama serta influencer Dokter Detektif alias Doktif sembari mengumpulkan fakta untuk melengkapi berkas perkara sebelum putusan lebih lanjut dibuat.