Suara.com - Nikita Mirzani kembali merasakan masuk penjara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap dokter Reza Gladys. Bersama sang asisten pribadi, Mail, dia resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) malam.
Kali ini, Nikita Mirzani tampak tenang meski harus memakai baju orange bertuliskan tahanan. Dia dan Mail bahkan beda dari tersangka-tersangka lain karena meski dengan baju tahanan namun masih kelihatan modis.
Tak ada tangisan, Niki justru menebar senyuman dengan ramahnya kepada semua orang. Perempuan 38 tahun ini seolah yakin kalau dirinya akan segera bebas.
Bukan jadi yang pertama, ternyata Nikita Mirzani sudah pernah dipenjara berkali-kali. Apa saja kasus hukum yang menjeratnya? Simak rangkuman Suara.com di bawah ini.
1. Kasus dugaan pemerasan dr Reza Gladys

kasus hukum paling baru yang berhasil menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara adalah dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys sebesar Rp4 miliar. Dalam laporan tersebut, Niki bersama asistennya dijerat pasal berlapis termasuk UU ITE, KUHP tentang pengancaman, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak Polda Metro Jaya menyebut sudah cukup bukti untuk menahan ibu tiga anak itu. Disebutkan, Niki akan ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 untuk kepentingan penyelidikan.
Penahanan bisa berlanjut atau tidak setelahnya tergantung kondisi yang menyertainya. Apalagi putri Niki, Laura Meizani juga sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan karena sang ibu adalah tulang punggung keluarga.
2. Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Peran Doktif dan Oky Pratama

Pada 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa Polres Serang Kota untuk dijebloskan ke penjara atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Pihak Dito merasa tak terima karena Nikita koar-koar di sosial media kalau pacar Nindy Ayunda saat itu dituding sudah melakukan pemukulan pada sekuriti.