Buntut Penahanan Nikita Mirzani, Polisi Didesak Tangkap Owner Skincare Overclaim

Rabu, 05 Maret 2025 | 08:15 WIB
Buntut Penahanan Nikita Mirzani, Polisi Didesak Tangkap Owner Skincare Overclaim
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus pemerasan dan TPPU, publik mulai mendesak kepolisian juga menindak tegas owner skincare overclaim yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Salah satunya tanggapan seorang perempuan yang diunggah akun Instagram @rumpi_gosip terkait penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan dan sekarang resmi di tahan.

Menurut perempuan tersebut, kasus yang menyeret Nikita Mirzani adalah penyuapan, alih-alih pemerasan. Karena itu, kata dia polisi seharusnya tak hanya memeriksa Nikita Mirzani sebagai orang yang menerima suap, tetapi juga si pemberi suap. 

Baca Juga: Beda dari yang Lain, Bukti Hotman Paris Tidak Ngemis Jabatan ke Prabowo

"Sekarang itu kan kasus Nikita Mirzani sudah jadi tersangka, udah diperiksa juga, kasus penyuapan. Masak yang disuap doang yang ditangkap? Kan penyuap juga diperiksa dong," ujar perempuan tersebut, Selasa (4/3/2025).

Perempuan itu pun heran kepolisian tidak memanggil orang yang telah menyuap Nikita Mirzani untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Karena menurutnya, orang yang menerima suap dan menyuap sudah pasti sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

"Kenapa penegak hukum nggak mau manggil yang menyuap? Biasanya kan kalau ada kasus penyuapan, yang disuap dan menyuap sama-sama jadi tersangka," ujar dia. 

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain itu, perempuan tersebut juga beranggapan kepolisian seharusnya mencari tahu penyebab terjadinya kasus penyuapan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Mau Bayar Utang Firdaus Oiwobo di Warung: Saya Ganti 10 Kali Lipat!

"Terus kenapa sampai ada suap menyuap ini, ini kan perlu diselidiki. Kenapa kalian penegak hukum? udah disuap juga atau gimana?" katanya.

Menurutnya, kasus Nikita Mirzani tersebut sangat janggal dan seolah penegak hukum sedang memperlihatkan buruknya tatanan hukum di Indonesia.

"Janggal banget sumpah ini para penegak hukum pada mempertontonkan secara jelas betapa bobroknya hukum di Indonesia," ujar dia. 

Rupanya, sejumlah warganet juga sepakat dengan perempuan tersebut agar polisi menindak tegas owner skincare overclaim.

"Aku bukan penggemar NM dari dulu, malah gedek sama dia. Tapi, untuk kali ini aku ada di pihak dia. Terlepas ada meras memeras, itu tolong mafianya sekalian dong diberantas reunian dah mereka di sana," kata @dhiepu**.

"Iya sih, harus adil dan juga owner skincare yang akal itu diproses," kata @w.asyah***.

"Ini gimana? kan yang owner skincare yang maksa terus kan ada bukti, hukum apa ini," kata @dv_ahisu**.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam laporannya, Gladys mengaku diperas uang senilai Rp5 miliar. Jika uang tersebut tak diberikan, Mail atas perintah Nikita akan kembali berkoar-koar tentang produk skincare Gladys yang dianggap berbahaya. 

Sebelum membuat laporan, Gladys disebut sudah menyetor uang Rp4 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI