Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Bersama asisten pribadinya, Mail, dia harus mengenakan baju oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Nikita dan Mail harus menjalani masa penahanan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Penangkapan Nikita Mirzani ini tidak lepas dari peran akun media sosial @viva_voltcyber yang disebut-sebut aktif mengawal kasus ini.
Dalam unggahan terbarunya, akun tersebut menanggapi permintaan netizen untuk turut menyoroti keterlibatan Doktif dan dr. Oky Pratama.
"Untuk Doktif dan dr. O aing menyimak dulu, biar dua kawan aing yang turun. Kalau prosesnya alot ya terpaksa aing ikut turun juga. Aing mau recharge dulu," tulisnya, seperti dikutip pada Selasa (4/3/2025).
"Dan untuk @poldametrojaya jangan sampai ada win-win solution. Kalau ini aing cinta sama @poldametrojaya. Dan untuk buzzer, waktu dan tempat aing persilahkan untuk hujat aing," ujarnya lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Reza Gladys. Selain Nikita dan Mail, terdapat dua nama lain yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama, yakni Doktif dan dr. Oky Pratama.
Namun, hingga kini, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik terkait nasib mereka ke depannya.
Baca Juga: Santai Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pemerasan Rp4 Miliar!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran Doktif dan dr. Oky Pratama dalam kasus ini.