Nikita Mirzani Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Ungkap Rasa Syukur: Tegak Lurus Polda Metro Jaya

Yazir F Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 21:33 WIB
Nikita Mirzani Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Ungkap Rasa Syukur: Tegak Lurus Polda Metro Jaya
Astrid dan Uya Kuya [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024 untuk menjalin silaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani, dan kemudian diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar pada 15 November 2024.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, keduanya akhirnya resmi ditahan.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI