"Percaya Z karma pasti berlaku tetap semangat! Aku bersama dirimu," dukung warganet lainnya.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka terjerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita Mirzani juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.