Tengku Zanzabella Bersyukur Nikita Mirzani Ditahan: Karma Pasti Berjalan

Selasa, 04 Maret 2025 | 20:50 WIB
Tengku Zanzabella Bersyukur Nikita Mirzani Ditahan: Karma Pasti Berjalan
Kolase potret Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Influencer Tengku Zanzabella merespons penahanan Nikita Mirzani oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan Rp4 miliar kepada dokter Reza Gladys. Menurut dia, ini adalah karma bagi Nikita. 

Pada 2023, Nikita Mirzani pernah menyebarkan nomor sekaligus foto putra Zanzabella, Sultan, ke media sosial. Zanzabella kemudian melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut dilontarkan mantan anggota Organisasi Sahabat Polisi Indonesia itu dalam sebuah postingan Instagram terbaru pada Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Haruskah? Gue pernah menangis dihina, disebar nomor! Foto anak gue si Sultan diposting-posting. Demi Tuhan, karma pasti berjalan," tulis Tengku Zanzabella di caption-nya.

Baca Juga: Lewat Tulisan Tangan, Laura Meizani Titip Pesan ke Polda Demi Nikita Mirzani: Saya Jamin Ibu Tidak Kabur

Selain caption tersebut, Tengku Zanzabella juga mengunggah foto lawas Nikita Mirzani memakai baju tahanan. Namun, baju tahanan yang dikenakan berbeda dengan biasanya.

Baju oranye yang dipakai Nikita Mirzani justru bermodel crop top dengan dua kancing bagian atas sengaja dibuka.

Diduga Tengku Zanzabella mengunggah foto tersebut sebagai balasan terhadap tindakan Nikita Mirzani dahulu terhadap dirinya.

Postingan Zanzabella mendapat beragam komentar dari warganet. Banyak yang berharap Nikita Mirzani segera diadili.

"Aku 1000000 persen percaya dengan karma sooner or ater will come true," kata seorang warganet.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Tersenyum Pakai Baju Oranye

"Balasan Tuhan nggak lihat agama dan masa lalu seseorang, tapi siapa yang dzalim," imbuh warganet yang lain.

"Percaya Z karma pasti berlaku tetap semangat! Aku bersama dirimu," dukung warganet lainnya.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Mereka terjerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita Mirzani juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI