Baru Kemarin Nikita Mirzani Sesumbar Pakai Baju Oranye, Kini Benar-Benar Ditahan

Selasa, 04 Maret 2025 | 20:30 WIB
Baru Kemarin Nikita Mirzani Sesumbar Pakai Baju Oranye, Kini Benar-Benar Ditahan
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. [Instagram/MailSyahputra.official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta atas kasus pemerasan hari ini, Selasa (4/3/2025). Bersama sang asisten Mail Syahputra, Nikita ditampilkan di hadapan awak media dengan baju oranye khas tahanan.

Penahanan Nikita Mirzani seperti jadi bumerang bagi dirinya sendiri. Baru kemarin, sang artis mencibir warganet yang menyebut dirinya segera memakai baju tahanan Polda Metro Jaya.

Cibiran terucap saat Nikita Mirzani melakukan live TikTok. Padahal di hari itu, Nikita harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan 20 Hari ke Depan, Penyidik Lengkapi Berkas

"Kebetulan hari ini, aku pakai baju agak sedikit oranye. Jadi kalau kalian menunggu aku pakai baju oranye, ini aku pakai. Ada sedikit oranye," kata Nikita Mirzani, Senin (3/3/2025).

Nikita Mirzani juga menghimbau penonton live TikTok-nya untuk tidak terbawa emosi saat menyaksikan dirinya masih bisa bersantai ketika harusnya berada di Mapolda Metro Jaya.

"Kalian jangan gemes-gemes sama aku sayang, buang-buang energi. Capek sendiri nanti. Santai aja santai. Apalagi ini lagi puasa," harap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani sendiri beralasan sakit saat absen dari panggilan pemeriksaan kemarin. Ia berdalih terkena flu dan sakit tenggorokan.

"Mampet, hidung nggak enak. Sakit tenggorokan juga, nggak enak," jelas Nikita Mirzani.

Baca Juga: 5 Digit Berapa Rupiah? Jawaban Reza Gladys saat Spill Harga Sepatu Bikin Feni Rose Heran

Nikita Mirzani, di saat bersamaan, juga mengaku harus memenuhi panggilan syuting sampai malam. Daripada memikirkan undangan pemeriksaan, Nikita memilih suntik vitamin agar tampil prima di depan kamera.

"Dua episode, sampai malem," terang Nikita Mirzani.

Kini, Nikita Mirzani tak bisa mengelak lagi. Ia harus mempertanggungjawabkan tindak pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)
Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ke depan, publik tinggal menunggu jawaban tentang status Dokter Detektif atau Doktif dan Dokter Oky Pratama dalam laporan Reza Gladys. Mengingat sebelumnya, kedua nama sempat ikut dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya bersama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI