Cengar-cengir Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sudah Sesuai Kemauan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:18 WIB
Cengar-cengir Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sudah Sesuai Kemauan
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI