Cengar-cengir Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sudah Sesuai Kemauan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:18 WIB
Cengar-cengir Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sudah Sesuai Kemauan
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan ke Reza Gladys Rp 4 miliar. Asistennya, Mail pun bernasib sama dengan artis 38 tahun.

Nikita Mirzani berjalan melenggang dengan baju oranye. Senyum semringah pun jelas terlihat di wajah ibu tiga anak ini. 

Saat digiring menuju mobil tahanan, Nikita Mirzani sempat ditanya awak media soal penahanannya. Seperti yang terlihat, bintang film Nenek Gayung tersebut juga melontarkan ucapan santai.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ya gimana? Maunya gimana? Sans," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Diberitahu Keluarga Kalau Nikita Mirzani Berpotensi Susul Masuk Bui

Nikita Mirzani pun tak banyak berkata. Ia hanya berucap penahanannya sudah kemauan, entah siapa yang ia maksud. 

"Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," katanya.

Nikita Mirzani tidak sendiri saat mengenakan baju oranye. Ada sang asisten, Mail yang juga menjadi tersangka dan ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Hadir pukul 10.00 WIB, keduanya bungkam ditanya soal apapun.

Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Lewat Tulisan Tangan, Laura Meizani Titip Pesan ke Polda Demi Nikita Mirzani: Saya Jamin Ibu Tidak Kabur

Dokter Reza Gladys [Instagram/@rezagladys]
Dokter Reza Gladys [Instagram/@rezagladys]

Bintang film Nenek Gayung itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI