Sementara Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra terancam ditahan karena dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut soal Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.