Belum diketahui seperti apa hasil akhir pemeriksaan Nikita Mirzani hari ini. Sampai sekarang, ia masih berhadapan dengan penyidik.
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra. Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Nikita Mirzani dua kali absen pada 20 Februari dan 3 Maret kemarin. Mengaku sibuk saat pemanggilan pertama, Nikita berdalih sakit dan masih harus menjalani syuting di waktu bersamaan saat pemanggilan kedua.