Beredar Isu Salah Satu Penyidik Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan Nikita Mirzani, Benarkah?

Yazir F | Adiyoga Priyambodo
Beredar Isu Salah Satu Penyidik Ogah Tanda Tangan Surat Penahanan Nikita Mirzani, Benarkah?
Nikita Mirzani. [Instagram]

Nikita Mirzani diyakini tak akan ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Suara.com - Penetapan status tersangka ke Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys turut memunculkan rentetan isu menarik dari pihak-pihak luar kepolisian yang ingin membantu mengungkap kasusnya.

Lagi-lagi, akun Instagram @viva_voltcyber membuat tulisan yang berkaitan dengan kasus Nikita Mirzani yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya, Jakarta. Dalam sebuah unggahan, Selasa (4/3/2025), akun itu menyebut Nikita tidak akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.

"Bau-baunya, PMJ nggak bakal menahan NM nih. Dari preskon aja udah kelihatan ambigu dan tidak ada pernyataan yang menjelaskan perkembangan sampai penahanan si NM. Btw, ini masih 50:50," kata si pengelola akun.

Baca Juga: Lewat Tulisan Tangan, Laura Meizani Titip Pesan ke Polda Demi Nikita Mirzani: Saya Jamin Ibu Tidak Kabur

Lebih lanjut, postingan akun itu juga menjelaskan faktor-faktor yang diduga jadi alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Nikita Mirzani. Mereka menyinggung salah satu penyidik Polda Metro Jaya yang tidak mau menandatangani berkas penangkapan dan penahanan sang artis.

"Yang bikin janggal itu, Kapolda udah instruksikan untuk menangkap NM. Namun, bapak Roberto yang dari Ditsiber tidak mau tanda tangan surat penangkapan dan penahanan si NM," beber akun tersebut.

Terlepas benar atau tidaknya isu di atas, sang pengelola akun menduga ada permainan antara Nikita Mirzani dengan penyidik Polda Metro Jaya, yang membuat mereka tunduk untuk tidak melakukan penahanan.

"Sakti emang NM. Sekelas Polda Metro Jaya tunduk sama artis beginian," celoteh si pengelola akun.

Pertanyaan atas integritas penyidik Polda Metro Jaya pun mencuat setelah isu kongkalikong dengan Nikita Mirzani dimunculkan ke permukaan.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Tersenyum Pakai Baju Oranye

"Tanda tanya besar untuk oknum seperti bapak Roberto ini. Citra kepolisian dirusak oleh om Roberto. Gimana jajaran anda ini pak?," tanya akun itu, sambil menandai akun Instagram resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Belum diketahui seperti apa hasil akhir pemeriksaan Nikita Mirzani hari ini. Sampai sekarang, ia masih berhadapan dengan penyidik.

Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra. Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Nikita Mirzani dua kali absen pada 20 Februari dan 3 Maret kemarin. Mengaku sibuk saat pemanggilan pertama, Nikita berdalih sakit dan masih harus menjalani syuting di waktu bersamaan saat pemanggilan kedua.