Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Keduanya menjalani penahanan atas kasus pemerasan ke Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani mengenakan baju oranye saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tanpa masker seperti yang dipakai saat datang, artis 38 tersebut melenggang percaya diri sambil tersenyum.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/53258-nikita-mirzani.jpg)
Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya, Mail juga ikut tersenyum saat digiring polisi masuk ke mobil tahanan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Vadel Badjideh Ditambah Jadi 40 Hari
Ke depannya, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya. Hadir pukul 10.00 WIB, keduanya bungkam ditanya soal apapun.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/25764-nikita-mirzani.jpg)
Dalam kasusnya, Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bintang film Nenek Gayung itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pede Tak Akan Dijemput Paksa Usai Jadi TSK Pemerasan: Jelangkung Kali Ah