Deolipa Yumara: Nikita Mirzani Harusnya Ditahan!

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:14 WIB
Deolipa Yumara: Nikita Mirzani Harusnya Ditahan!
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Dijadwalkan bertemu penyidik pada Senin (3/3/2025), Nikita baru datang pada Selasa pagi (4/3/2025).

Sehari sebelum pemeriksaan, kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani selaku tersangka sempat dikomentari pengacara Deolipa Yumara. Bukan menyoroti absennya Nikita, Deolipa memilih berbicara soal potensi dilakukan penahanan terhadap sang artis.

"Kalau dia dijerat dengan tuntutan pidana di bawah 5 tahun, dia bisa tidak ditahan. Tapi kalau dijerat dengan pasal-pasal pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tentunya akan ditahan," ujar Deolipa Yumara di Mapolda Metro Jaya kemarin.

Kalau melihat rentetan pasal yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani, ibu tiga anak harusnya langsung ditahan setelah hadir pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dokter Gladys Ngaku Anak Orang Kaya, Publik Bandingkan dengan Adab Nagita Slavina: OKB Gak Tahu Digit

"Sekarang kita lihat, Nikita Mirzani dijerat pasal berapa aja. Kan ada pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE. Kemudian ada pasal pemerasan, hukumannya di atas 5 tahun. Kemudian ada Pasal TPPU, di atas 5 tahun juga. Jadi, berpotensi untuk ditahan," terang Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani bisa saja mencari alasan agar tidak ditahan. Namun menurut Deolipa Yumara, wewenang untuk memutuskan tersangka akan ditahan atau tidak datang dari penyidik langsung.

Contoh sederhananya, Nikita Mirzani sempat mengaku hamil sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kata Deolipa Yumara, alasan itu tidak serta-merta jadi pertimbangan untuk menggugurkan penahanan Nikita.

"Ya hamil nggak hamil kan tergantung test pack ya. Kalau test pack bilang hamil, ternyata kemudian nggak hamil, ya kita nggak tahu juga ya. Tapi yang jelas, itu kewenangan penyidik," jelasnya.

Deolipa Yumara sudah beberapa kali melihat kasus tersangka hamil tetap ditahan oleh penyidik. Dari contoh kasus yang ia tahu, mereka yang tetap ditahan adalah perempuan-perempuan yanh masih hamil muda.

Baca Juga: Niat Pamer Sepatu Mahal di Depan Feni Rose, Dokter Reza Gladys Blunder Hitung Digit Jadi Sorotan

"Biasanya, kadang-kadang yang hamil itu tetep ditahan. Apalagi kalau masih hamil muda, itu ditahan," kata Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Tidak ada orang yang kebal hukum kalau sudah jadi tersangka. Bahkan Nikita Mirzani sekali pun, ia harus kooperatif dengan proses hukum atas statusnya sebagai tersangka pemerasan Reza Gladys.

"Orang yang melakukan pelanggaran hukum, dia tidak kebal hukum. Pasti ada proses hukumnya," tegas Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra. Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI