Suara.com - Merangkap jabatan bisa dibilang hal yang lumrah di dunia pekerjaan. Namun beda halnya ketika yang merangkap adalah pejabat seperti Dony Oskaria.
Nama Dony Oskaria sendiri mulai diperbincangkan kala muncul dalam konten milik Raffi Ahmad. Bukan sekadar tamu, Dony tak lain adalah satu di antara pemilik saham di PT RANS Entertainment.
Sosok Dony kemudian semakin spesial kala ikatan darah antara dirinya dan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina terkuak. Dony merupakan paman Nagita dari pihak ibu, Rieta Amilia.
Profesi, kekayaan, hingga hubungan keluarga tersebut membuat Dony dielu-elukan oleh publik. Hingga dirinya diumumkan menjadi COO Danantara.
Baca Juga: Blak-blakan Bantah Luhut Binsar Pandjaitan Soal Danantara, Fedi Nuril: Bikin Curiga..
![Dony Oskaria. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/28775-dony-oskaria.jpg)
Keputusan pemerintah untuk mengangkat Dony Oskaria sebagai COO Danantara menuai reaksi tak suka dari publik. Bukan soal pengalaman melainkan integritas.
Kritikan tidak datang dari warganet tanpa nama. Figur publik seperti Fedi Nuril turut mengkritik pedas dengan membawa peraturan perundang-undangan sebagai senjata.
Dilansir oleh Suara.com pada Selasa (4/3/2025), Fedi Nuril tidak hanya mengkritik jabatan Dony Oskaria. Kritikan juga dilayangkan untuk Menteri Rosan Roeslani.
Undang-Undang yang dibawa oleh Fedi Nuril sebagai amunisi adalah UU No. 39 Tahun 2008.
"Nanya serius. Menurut UU No. 39/2008, ada tiga jabatan yang dilarang rangkap oleh menteri," tulis Fedi Nuril.
Baca Juga: Masuk Danantara, Erick Thohir Hingga Sri Mulyani Didesak Mundur dari Kabinet Merah Putih
"Sedangkan Menteri Rosan Roeslani dan Wamen Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara," sambungnya.

Bukan cuitan semata, bukti nyata disertakan oleh Fedi Nuril. Bila ditilik, memang ada aturan tegas soal larangan merangkap jabatan.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau; pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi UU No. 39 Tahun 2008.