Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar forum diskusi untuk membahas kisruh royalti di industri musik Tanah Air di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan RI itu, AKSI lewat Piyu selaku Ketua Umum menyampaikan gagasan mereka tentang penerapan pembayaran lisensi langsung atau direct license ke pencipta lagu.
"Sekarang, kami masih fokus untuk anggota AKSI. Tapi, nanti akan lebih luas lagi supaya semua pencipta lagu bisa bergabung dengan AKSI dan bisa masuk ke ekosistem ini," ujar Piyu.
Dengan sistem direct license, penyanyi maupun perangkat penyelenggara konser harus meminta izin langsung ke pencipta lagu. Akan ada platform khusus untuk mengurus perizinan itu.
"Jadi, dari management artist dan penyanyinya akan memberikan notifikasi ke pencipta lagunya bahwa di tanggal segini akan ada acara, dan di mana tempatnya. Dari penyelenggara juga," terang Piyu.
Piyu bersama AKSI juga menuntut kenaikan jatah royalti untuk pencipta lagu. Dari yang sebelumnya cuma mendapat 2 persen dari total penjualan tiket konser sang penyanyi, para pencipta lagu dalam AKSI menghendaki jatah royalti diambil 10 persen dari honor artis.
"Untuk besaran royaltinya, akan diambil 10 persen dari honor artis," kata Piyu.
Jatah 10 persen yang diminta bukan untuk satu pencipta lagu saja. Melainkan dibagi rata ke seluruh pencipta lagu, yang karyanya dinyanyikan sang penyanyi saat konser.
"Jadi, sistemnya pro rata. Misalnya penyanyi A ini lagunya ada 10 dan ada 10 pencipta, ya dibagi 10," jelas Piyu.
Baca Juga: Dikira Melawan Agnez Mo Soal Royalti, Ahmad Dhani Beri Pesan Makjleb: Otak Udang
Aturan sebelumnya tentang jatah royalti untuk pencipta lagu dianggap tidak memenuhi keadilan bagi sang pemilik ide kreatif.