Kasus Spa Plus-Plus Milik Selebgram Sarnanitha, Praktisi Hukum Berharap Vonisnya Maksimal

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 01 Maret 2025 | 02:55 WIB
Kasus Spa Plus-Plus Milik Selebgram Sarnanitha, Praktisi Hukum Berharap Vonisnya Maksimal
Sarnanitha (Facebook/Sri Sarnanitha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Flame Spa Bali milik selebgram Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha menjadi perhatian publik. Pasalnya, kasus prostitusi ini bikin banyak orang terkejut karena para pelakunya hanya dituntut sembilan bulan penjara.

Selain Nitha sebagai komisaris, empat orang lainnya yang jadi terdakwa adalah Ni Made Purnami Sari (Direktur Flame Spa), Angel Christina alias Miss Angel (Marketing Flame Spa), serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.

Padahal, kelima orang tersebut terjerat UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai perbandingan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel pada 2019, dua muncikari divonis lima tahun penjara.

Baca Juga: Selebgram Sarnanitha Dituntut 9 Bulan Penjara Kasus Spa Plus Plus

Kasus ini pun mendapat perhatian dari praktisi hukum dan pengacara I Made Somya Putra. Menurutnya, hukuman sembilan bulan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh bisnis penyakit masyarakat ini.

"Dengan omzet mencapai Rp6 miliar per bulan, bisnis ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Vonis yang ringan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku bisnis prostitusi terselubung lainnya, saya yakini lebih besar dari apa yang terlihat di pengadilan," ujar Somya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (28/02/2025).

Menurut Somya, kasus ini telah mencoreng nama Bali sebagai salah satu destinasi terkenal dunia. Pulau Dewata dikenal sebagai ikon pariwisata budaya dunia, di mana kearifan lokal, nilai-nilai agama, serta tradisi adat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

"Kasus ini seperti dilihat seolah seperti menangani Pekerja Seks Kormesial (PSK) biasa, padahal ini sangat tersistem, ada manajemennya, uangnya besar, dan yang mencoreng citra pariwisata Bali. Pariwisata yang berkembang harus berbasis budaya dan kearifan lokal, bukan yang justru merusak moral dan menciptakan dampak sosial negatif, dan menutupi pemodal sesungguhnya," kata Somya.

Somya berharap dalam sidang vonis nantinya hakim memberikan hukuman maksimal. "Hakim harus berani menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, agar ada efek jera. Kalau vonisnya terlalu ringan, kasus serupa bisa terus berulang," imbuhnya.

Baca Juga: Profil Ricky Olarenshaw: Eks Pemain AFL, Istri Diduga Bisnis Spa Prostitusi di Bali

Somya khawatir, bila para terdakwa mendapat hukuman ringan, makas kasus serupa bisa terulang kembali.

"Tuntutan ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik usaha. Tentunya masyarakat juga tidak puas, karena penegakan hukum terlihat hanya sebatas formalitas dan memilih-milih kasus," tuturnya.

Kasus Flmae Spa terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan di tempat tersebut pada 2 September 2024. Setela melakuakn penggeledahan, polisi mengungkap spa plus plus ini sudah berjalan cukup lama dan omzetnya mencapai Rp6 miliar per bulan.

Dalam praktiknya, Flame Spa menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Ada lima kategori yang ditawarkan dan harganya antara Rp970 ribu yang paling rendah dan Rp3,75 juta yang paling mahal. Semakin mahal paketnya, maka semakin mewah fasilitas yang diberikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI