Suara.com - Kisruh terkait royalti hak cipta lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo masih berjalan alot. Meskipun Agnez sudah dinyatakan bersalah dan wajib membayar Rp1,5 miliar namun sepertinya hal tersebut belum bisa diterima oleh sang penyanyi dan hingga kini masih menjadi polemik.
Ari Bias yang memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo sudah mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah menunggu itikad baik dari pelantun “Bilang Saja” itu.
Ari Bias juga sudah mengupayakan jalur kekeluargaan sebelum ia memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
“Itu yang saya tunggu-tunggu selama dua tahun ini, selama satu setengah tahun ini lah respons dari Agnez, apakah ini mau diselesaikan kekeluargaan atau tidak,” kata Ari Bias di acara Pagi-pagi Ambyar dikutip pada Jumat (28/2/2025).
“Itu kan sudah saya upayakan dengan surat yang saya kirim ke manajemen Agnez. Bahwa ini ada loh hak ekonomi saya di sini,” katanya melanjutkan.
Dalam kesempatan itu Ari Bias menyampaikan beberapa pesan yang ditujukan kepada Agnez Mo.
“Saya harap sih Agnez bisa menerima bahwa kekalahan di pengadilan ini adalah suatu putusan yang adil karena kita sudah bertarung di pengadilan,” imbuhnya.
![Ari Bias. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/LRszRbm50lx0vPaKQ9f61pMVpFCDlAfW.png)
Komposer sekaligus penulis lagu itu meminta agar Agnez bisa menerima keputusan pengadilan karena ia telah memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Sosok Tomy Winata Konglomerat 9 Naga, Ayah Baptis Agnez Mo yang Berseteru dengan Ahmad Dhani!
“Semua bukti kita serahkan, semua alibi kita dalilkan di situ, dan hakim memutuskan untuk memenangkan saya,” ujarnya.
Meski telah memenangkan gugatan di pengadilan, Ari bias masih membuka jalur kekeluargaan untuk Agnez Mo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta itu.
“Jadi saya harap sih terima saja, mari kita selesaikan ini. Secara kekeluargaan juga sebenarnya masih bisa,” tandasnya.
Ari Bias juga berpesan agar Agnez Mo bisa mengambil keputusan yang tepat agar kasus hukum yang menjeratnya itu tidak berakibat fatal hingga menyebabkan dirinya dipidana.
“Jangan sampai ini berakibat menjadi lebih buruk lagi keadaannya karena ada proses pidana dan ada juga proses kasasi yang saya pikir keputusannya tidak akan berubah,” terang Ari Bias.
Kontributor : Rizka Utami