Suara.com - Codeblu membagikan video permintaan maaf telah menyebarkan berita palsu. Permintaan maaf Codeblu ditujukan kepada brand CT yang lantas diketahui sebagai toko roti Clairmont Patisserie.
"Minta maaf kepada brand CT, saya telah menyebarkan berita palsu yang didapat dari sumber yang bermasalah sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak CT dan masyarakat Indonesia, meresahkan banyak orang," ujar Codeblu, Rabu (26/2/2025).
Codeblu rupanya menyebarkan pesan mengenai dugaan Clairmont Patisserie memberikan kue yang sudah kadaluarsa ke sebuah panti asuhan. Tanpa mengecek kebenarannya, Codeblu menyebarkan berita palsu tersebut.
Baca Juga: 10 Fakta Pertandingan Tinju Chef Arnold VS Codeblu, Ditonton Cawapres Terpilih Gibran Rakabuming
"Saya minta maaf sepenuh-penuhnya dan tidak akan saya ulangi lagi hal yang serupa di masa yang akan datang," tutup pria bernama asli William Anderson tersebut.
Panti asuhan yang dimaksud bernama Pondok Si Boncel yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah diklarifikasi langsung oleh pihak Clairmont Patisserie, terungkap siapa pelakunya.
Pelaku yang mengirim kue nastar kadaluarsa itu ternyata adalah R, mantan karyawan salah satu vendor maintenance Clairmont Patisserie. Tidak dijelaskan alasan R melakukannya.
Kendati sudah meminta maaf, Codeblu disebut-sebut tetap akan diminta bertanggung jawab melalui proses hukum. Akun Instagram @ssc_politik mengungkap 'korban' Codeblu bukan hanya Clairmont Patisserie saja.
Baca Juga: Kalah Tinju, Chef Arnold Sebut Perseteruannya dengan Codeblu Berakhir di Ring
Codeblu sebelumnya dikabarkan mematok tarif Rp350 juta hingga Rp600 juta untuk bisnis kuliner yang mendapat review buruk darinya. Dengan membayar jumlah yang tidak sedikit tersebut, Codeblu baru mau men-take down review-nya.
Codeblu pun sudah memberikan klarifikasi terkait sikapnya yang dianggap memeras. Menurut Codeblu, tarifnya memang mahal berkaitan dengan ilmu tentang kuliner yang ia miliki.
Akun @ssc_politik mengungkap Codeblu telah dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun ia tidak menyebutkan siapa yang melaporkan Codeblu, pun belum ada bukti surat laporan ke kepolisian.
Menanggapi kemungkinan Codeblu dipenjara, Theresia Rosalinda bereaksi. Istri Codeblu tersebut mengirim DM kepada akun @ssc_politik berisi keyakinan bahwa suaminya tidak akan semudah itu dipenjara.
"Makan t*i bro bro. Wkwk. Lo kira segampang itu masukin penjara. Hahaha," tulis Theresia melalui akun Instagram @thererose_ yang kini sudah dikunci.
Dukungan agar Codeblu dipenjara pun ramai diberikan berbagai pihak. Salah satunya dari Aline Adita yang pernah melaporkan Codeblu terkait utang Rp500 juta.
"William, William, William masih aja berulah terus. Urusan dengan saya juga belum beres sampai sekarang," komentar Aline Adita.
"Yang bener kek minta maafnya," kata akun @palah***. "Ditunggu pake baju orange," balas akun @echieng***.
Kontributor : Neressa Prahastiwi