Suara.com - Denny Sumargo sempat melaporkan Farhat Abbas atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 November 2024. Sampai hari ini, Kamis (27/2/2025), laporan lelaki yang biasa disapa Densu masih diproses.
Dijelaskan kuasa hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara, penyidik sudah mempertimbangkan untuk dilakukan gelar perkara guna meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan.
"Hari ini, penyidik sudah melakukan pra gelar perkara," ujar Sogi Bagaskara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Langkah tersebut diambil setelah Farhat Abbas dianggap tidak kooperatif dengan mangkir dari dua kali undangan pemeriksaan.
"Kemarin itu harusnya panggilan kedua ke terlapor. Namun sampai sore, tidak ada konfirmasi," terang Sogi Bagaskara.
Farhat Abbas juga tidak memberikan alasan ke penyidik terkait alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan Denny Sumargo.
"Tidak ada alasan yang sah dan jelas dari ketidakhadiran terlapor. Jadi, kami lihat terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif," papar Sogi Bagaskara.
Besar harapan kuasa hukum Denny Sumargo untuk penyidik benar-benar menaikkan status laporan kliennya ke tahap penyidikan.
"Kami dorong penyidik untuk segera gelar perkara. Supaya ketika ditemukan unsur pidana, perkara bisa naik status ke penyidikan," ucap Sogi Bagaskara.
Baca Juga: Klarifikasi Farhat Abbas Soal Polemik Donasi: Sunan Kalijaga Jangan Provokasi
Sebagai pengingat, Farhat Abbas dan Denny Sumargo mulai berseteru usai ikut mengurus kisruh dugaan penyalahgunaan donasi Rp1,5 miliar oleh Agus Salim.