Kasus pemerasan pemilik produk skincare yang menyeret Nikita Mirzani sendiri kini sudah diproses di Polda Metro Jaya. Nikita beserta asistennya Mail Syahputra resmi jadi tersangka, dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal Maret nanti.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.