Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
Namun, sidang kembali ditunda lantaran Hotman Paris berhalangan hadir karena masih sakit. Diketahui, pengacara asal Batak tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit Singapura.
Majelis hakim lalu menjadwalkan ulang pada 6 Maret 2025 mendatang.
"Baik, setelah membaca surat yang telah diajukan dan bertanya kepada penuntut umum, satu Minggu ke depan, penuntut umum siap menghadirkan saksi korban ke persidangan untuk melanjutkan pemeriksaannya," kata hakim ketua, Syofia Tambunan dalam ruang sidang.
"Karena sidang ini berlangsung di bulan puasa, kita bisa mulai pukul 09.30 WIB, mengingat jam kerja saat bulan puasa berbeda dan ada perkara lain yang juga harus disidangkan," ucapnya menyambung.
Mendengar hal tersebut, Razman Arif Nasution mengajukan penjadwalan ulang sidang selama dua pekan. Dia ragu Hotman Paris bisa pulih dalam waktu satu Minggu.
"Izin, Yang Mulia. Merujuk pada putusan yang diambil bahwa JPU akan menghadirkan saksi Minggu depan, faktanya hari ini yang bersangkutan tidak hadir. Saya melihat dari postingan Hotman bahwa terdapat cairan nanah di livernya. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, satu Minggu tidak cukup untuk pemulihannya," ungkap Razman.
"Izin, Yang Mulia, agar dipertimbangkan penundaan dua Minggu supaya beliau benar-benar fit," tambahnya.
![Razman Arif Nasution usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/28779-razman-arif-nasution.jpg)
Sayangnya, majelis hakim menolak usul Razman Arif Nasution dan tetap memberikan waktu satu Minggu.
"Majelis hakim menghadirkan saksi berdasarkan keputusan penuntut umum. Jika penuntut umum menyatakan bahwa saksi bisa hadir dalam satu Minggu, maka kami berikan waktu tersebut, karena mereka yang paling tahu kondisi saksi," tegas Syofia.