Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menertawakan pengakuan lawan sejawatnya, Firdaus Oiwobo, terkait persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diikutinya sepekan yang lalu.
Pada 18 Februari 2025, Firdaus mengklaim bisa ikut sidang untuk membela kliennya guna melawan dua Menteri dan satu Gubernur terkait Proyek Strategi Nasional (PSN) UIII.
![Firdaus Oiwobo di Mabes Polri, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/50832-firdaus-oiwobo.jpg)
"Sidang Firdaus Oiwobo bela klien yang terdzalimi melawan dua Menteri, Gubernur dan PSN UIII, hari Selasa 18 Feburari 2025," tulis pria yang mengaku punya gunung uranium itu dalam sebuah postingan Instagram.
Padahal, seharusnya Firdaus tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum lantaran Berita Acara Sumpah Advokat (BAS Advokat) miliknya sudah dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam surat nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.
Baca Juga: Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo Malah Suruh Tobat: Berhenti Julid Sama Gue!
Klaim Firdaus tersebut dipatahkan oleh humas PN Depok, Andry Eswin. Ternyata pengacara Razman Nasution itu berstatus sebagai penggugat, bukan advokat.
Otomatis Firdaus tetap harus mengikuti persidangan karena ia yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Saudara Firdaus sebagai penggugat pribadi, bukan kapasitas lawyer atau advokat yang membela klien. Tapi membela kepentingan sendiri sebagai pribadi, berkaitan dengan tanah di UIII," tutur Andry dalam video yang diunggah Hotman pada Kamis (27/2/2025).
Dalam caption-nya, Hotman mengejek Firdaus. Ia yakin jika musuhnya itu menjadi kuasa hukum tentu akan diusir.
"Penjelasan resmi humas Pengadilan Negeri Depok! Haha. Firdaus ngaku bisa sidang di Pengadilan Depok! Ternyata sidang bukan sebagai pengacara, tapi sebagai penggugat asli atau pihak dalam perkara!" tulis advokat keturunan Batak itu.
Baca Juga: Terbukti, Hard Gumay Diduga Sudah Ingatkan Hotman Paris soal Razman Arif Nasution
Hotman menambahkan, "Kalau sebagai pengacara pasti diusir! Pembekuan surat BAS atau restu Mahkamah Agung! Firdaus bukan sekedar taring yang patah tapi berakhir karirmu! Kamu terlalu kerdil lawan Hotman!"
Dalam kolom komentar, banyak warganet yang yakin gugatan yang dilayangkan Firdaus tidak akan tembus atau tidak menang.
"Paling-paling gugatan tidak dapat diterima. Dari zaman dia ngelaporin Atta geledek juga nggak pernah tembus tindakan hukumnya," ejek seorang warganet.
"Kayaknya ini keder sendiri. Saking mau ngeles biar nggak malu lagi karena nggak bisa jadi pengacara lagi," sindir warganet lain.
"BAS dibekukan ibarat dua kaki sudah patah," ujar warganet lainnya.