Suara.com - Ahmad Dhani baru-baru ini mengungkapkan satu fakta tentang royalti yang didapatkan dari lagu-lagu yang dicaptakannya untuk Dewa 19. Musisi yang kini menjadi anggota dewan itu menyebut mendapatkan royalti setiap bulan dari Ari Lasso sebesar Rp50 juta.
Royalti itu diberikan Ari Lasso secara pribadi tanpa melewati Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Menajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola penggunaan karya cipta lagu/musik, termasuk royalti.
Menurut Dhani, sudah ada kesepakatan di awal dengan Ari Lasso tentang royalti setiap bulan tersebut karena Lasso masih membawakan lagu-lagu ciptaan Dhani.

Dari Ari Lasso pribadi saya dapat royalti Rp50 juta per bulan. Itu tanpa ada WAMI, tanpa ada siapa-siapa. Hanya gentleman agreement saja," ucap Dhani menyanjung sikap sahabatnya yang sangat mementingkan sikap tenggang rasa.
Sayangnya fakta yang diungapnya itu malah memunculkan kritik keras dari netizen. Banyak yang menilai apa yang dilakukan Dhani selama ini menyalahi aturan dan cenderung bisa dijadikan ajang pemalakan penyanyi jika semua musisi bersikap demikian.
"Tapi kan justru bayar-bayar langsung begini yang gak sesuai aturan, dan bisa ada kemungkinan dimanfaatin buat malakin penyanyi," komentar netizen.
"Ini mah pemalakan, jelas UU mensyaratkan pembayaran royalti melalui LMKN dan direct lisensi itu bertentangan sama hukum," komentar netizen lain.
"Sesuai UU, lagu boleh dibawakan tanpa izin ke pencipta, pembayaran royalti melalui lembaga yang ditunjuk. pembayaran bukan dari penyanyi tapi dari penyelenggara," komentar netizen kembali mengingatkan.
Baca Juga: Circle Baru Agnez Mo Tak Main-Main Saat Terjerat Kasus Royalti, Gandeng Menteri Hukum RI
Netizen lain tampak membela Ahmad Dhani yang punya perjanjian pribadi dengan Ari Lasso dan sudah berjalan bertahun-tahun.