Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:51 WIB
Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Isa Zega atau yang akrab disapa Mami Online telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap istri pebisnis Juragan99, Shandy Purnamasari.

Hari ini, Selasa (25/2/2025), Isa Zega telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam sidang ini, ia langsung didakwa enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi.

Selebgram Isa Zega saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. [Beritajatim.com]
Selebgram Isa Zega saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. [Beritajatim.com]

Dakwaan tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 A atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Namun, Isa Zega membantahnya. Ia merasa ada kesalahpahaman dalam unggahan yang dijadikan dasar laporan kasusnya ini. Pada postingan itu, Isa dianggap mengejek Shandy Purnamasari menjadi Shaun the Sheep.

Baca Juga: Kado Shandy Purnamasari Buat Mahalini Bikin Rizky Febian Kaget: Masya Allah!

"Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Dibilang saya memelesetkan, itu halusinasi saya. Karena kalian tahu saya ada dongeng online," kata Isa Zega membela diri, saat bicara kepada awak media, mengutip dari Beritajatim.com.

Selain itu, Isa Zega juga menegaskan postingannya tidak mengandung unsur pemerasan, pemaksaan, maupun pengancaman seperti yang tertera dalam UU ITE.

Tidak terima dengan dakwaan yang dianggap memberatkan itu, Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau pernyataan keberataan.

"Makanya diajukan eksepsi, karena undang-undang itu ada tuntutannya. Kalau tidak ada bukti pemerasan, pemaksaan, pengancaman, maka harus diajukan keberatan," imbuhnya.

Isa Zega di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (3/11/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Isa Zega. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 4 Maret 2025, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi Isa Zega diterima atau ditolak.

Baca Juga: Tiga Orang Masuk Bui Usai Berseteru dengan Nikita Mirzani, Ada Pengacara hingga Pengusaha

Diketahui, transgender Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan langsung ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Setelahnya, pada 11 Februari 2025, Isa Zega dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang. Penetapan ini memicu beberapa kontroversi, sebab banyak yang tidak setuju ia dimasukkan ke lapas perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI