Namun, pihak Hollywings Grup tidak menunjukkan bukti tersebut karena tak ada yang hadir dalam persidangan terkait kasus Agnez Mo tak membayar royalti lagu "Bilang Saja".
"Gak (dikeluarin di persidangan), nggak ada," kata Agnez Mo.
Karena pernyataan pihak Hollywings Grup terkait kontrak itulah, Ari Bias lantas meminta Agnez Mo memberikan klarifikasi terkait hal tersebut benar atau tidak.
Namun, Agnez Mo tak pernah memberikan klarifikasi apapun sehingga Ari Bias menilai tak ada itikad baik.
"Berangkat dari situ, kita minta klarifikasi Agnez Mo benar gak soal itu tapi gak muncul-muncul. Karena itu, kita menilai tidak ada itikad baik," katanya.
Kini, Agnez Mo justru merasa keberatan diminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar setelah dinyatakan bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat