Kasus Pemerasan Berkedok Review Skincare, dr Richard Lee Pilih No Comment! Ada Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:40 WIB
Kasus Pemerasan Berkedok Review Skincare, dr Richard Lee Pilih No Comment! Ada Apa?
Dokter Richard Lee. [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys yang ditangani Polda Metro Jaya mulai menemukan titik terang. Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditetapkan sebagai tersangka usai dipanggil awal Februari lalu.

Selain nama di atas, sebenarnya masih ada dua orang lagi yang ikut dimintai keterangan atas laporan dr Reza Gladys. Mereka adalah dr Oky Pratama dan Dokter Detektif atau Doktif, yang belakangan juga disorot buntut ulasan kritisnya terhadap produk-produk skincare lokal.

Richard Lee dan Dokter Oky Pratama di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Richard Lee dan Dokter Oky Pratama di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Namun, belum diketahui apa status dr Oky Pratama dan Doktif dalam laporan dr Reza Gladys. Hanya sempat beredar rumor yang menyebut dr Oky terlibat dalam praktek pemerasan tersebut.

Kini, rumor keterlibatan dr Oky Pratama dalam dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys coba dimintakan tanggapan dari dr Richard Lee selaku mitra bisnis. Sayang, bos skincare Athena itu enggan berbicara banyak.

Baca Juga: Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Richard Lee Ogah Perang Opini

"Aku, no comment. Takut saya komentar," ujar dr Richard Lee sambil tertawa, saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (22/2/2025).

Dokter Richard Lee tidak mau ikut campur dalam huru-hara dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys, yang berkedok ulasan negatif produk skincare-nya.

"Saya enggak mau ikut campur di dunia huru-hara ini. Saya fokus bisnis saja," kata dr Richard Lee.

Nikita Mirzani dan Dokter Detektif alias Doktif bersama pengacar Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Nikita Mirzani dan Dokter Detektif alias Doktif bersama pengacar Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Dokter Richard Lee hanya mau menyumbangkan suaranya untuk hal-hal yang bersifat edukatif dalam upaya melindungi konsumen dari peredaran produk skincare yang mengandung zat berbahaya. "Komentar saya untuk kebutuhan edukasi saja," ucap dr Richard Lee.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sendiri dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Girangnya dr Richard Lee Lihat Istri Berhijab: Cantik Banget

Rencananya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada 3 Maret 2025. Mereka berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dipersiapkan penyidik pada 20 Februari kemarin, dan mengajukan penundaan sehari sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI