Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Nikita bersama seorang rekannya berinisial IM diduga meminta uang kepada Reza senilai Rp5 miliar dengan ancaman akan membongkar berbagai hal di media sosial jika tuntutan tidak dipenuhi.

Karena merasa terancam, dr Reza sempat melakukan transfer uang senilai Rp2 miliar pada 14 November 2024 dan kembali memberikan uang tunai dengan jumlah yang sama sehari setelahnya.
Kasus ini pun terus bergulir dengan berbagai barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian, termasuk dokumen, bukti transfer, tangkapan layar, serta beberapa perangkat digital seperti delapan unit ponsel dan lima flashdisk.
Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal yang berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ibu tiga anak tersebut juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kontributor : Chusnul Chotimah